Penyanyi rap E Sens mendapatkan keputusan hukuman penjara setelah terbukti bersalah dalam penggunaan ganja.
Pengadilan Wilayah Barat Seoul memberikan keputusan pada E Sens (nama asli Kang Min Ho) hukuman penjara setahun dan enam bulan pada tanggal 22 Juli. Selain hukuman oenjara, penyanyi rap ini juga diharuskan membayar denda sebesar 550,000 won ($478 USD) menurut pada media Soompi.
"Terdakwa [Kang Min Ho] mengaku untuk semua tuntutan dan terbukti bersalah," departemen pengadilan mengatakan dan diberitakan oleh media OSEN. "Ia dalam masa percobaan untuk kejahatan yang sama saat insiden ini terjadi. Dua kali pembelian ganja dan menggunaan bukanlah kejahatan yang ringan. Bahkan sementara diperiksa ia masih melakukan kejahatan yang sama. Ia tampaknya tidak menyesal," mereka mengatakan.
Ini bukanlah pertama kalinya E Sens terbukti bersalah atas penggunaan ganja. Ditahun 2011 ia dituduh akan penggunaan barang haram yang sama dan ditahun 2012 ia diberikan hukuman satu tahun dan dua bulan bersama dengan hukuman berupa dua tahun masa percobaan. Saat masih dalam tahap percobaan, ia kembali tertangkap pada bulan April ini dan ditangkap karenanya.
E Sens sempat menjadi personil dari Supreme Team, duo hip hop dibawah manajemen Amoeba Culture. Saat menjalani hukuman terdahulunya, kontraknya dengan Amoeba Culture dihentikan dan E Sens mulau mengejar karir solo. Personil lainnya dari Supreme Team, Simon Dominic, bergabung dengan Jay Park sebagai rekanan CEO dari agensu AOMG.