Menurut sebuah berita oleh Enews, jaksa penuntut daerah Suwon telah menuntut dua setengah tahun hukuman untuk manajer Ladies' Code yang berusia 27 tahun tersebut (dikenal sebagai manager Park) yang dituduh mengebut pada tanggal 3 September dan menyebabkan kecelakaan mobil yang membunuh dua dari personil grup.
Tidak ada alasan lain yang dikeluarkan untuk kemungkinan hukuman diluar tuntutan pihak berwajib di Korea.
Polaris Entertainment lantang dalam menyediakan informasi yang minim untuk fan, setelah kecelakaan, dan konteks tentang peristiwa tersebut.
Walaupun kecelakaan pada awalnya dispekulasikan karena kondisi yang disebabkan oleh hujan, mengebut adalah akibat utama yang kemudian ditemukan sebagai alasannya. Diungkapkan bahwa manajer Park mengendarai dalam kecepatan lebih dari 135 km/jam dalam zona yang hanya diperbolehkan bagi kecepatan 80 km/jam karena jalanan yang licin disebabkan oleh hujan. Pembatasan kecepatan diarea tersebut adalah 100 km/jam dalam kondisi jika tidak ada gangguan cuaca.
Kecelakaan terjadi pada tanggal 3 September pada jam 1:20 pagi saat grup ini kembali dari sebuah kegiatan promosi. EunB dinyatakan tewas saat kedatangan palayanan gawat darurat, sementara RiSe meninggal pada tanggal 7 September di rumah sakit.
Para personil yang selamat adalah Sojung, Ashley, dan Zuny mengalami luka-luka dari kecelakaan. Sojung mengalami luka diwajah yang mengakibatkan masa rawatnya diperpanjang dan harus melalui rehabilitasi, sementara Ashley dan Zuny mengalami luka yang ringan.
Manajer Park ditangkap pada tanggal 12 November 2014. Institute Penyelidikan Ilmiah Nasional Korea terlibat dalam penyelidikan kecelakaan ini. Kondisi jalan dan kesalahan dalam perawatan mobil pada awalnya dianggap sebagai alasan mengapa dua roda belakang mobil menjadi lepas. Namun begitu, penyelidikan telah menunjukkan kecepatan kendaraanlah yang menjadi penyebab kecelakaan.
Manajer Park akan menghadapi pengadilan final pada tanggal 15 Januari 2015.